PASER, Gerbangkaltim.com – Wakil Bupati Paser H Kaharudin menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Balling Seleloi, Kamis (04/01/2021).

Kedua Raperda itu yakni Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan Raperda tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.

Kaharuddin mengatakan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan merupakan tindaklantut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2015.

“Ini suatu upaya pemerintah apabila menghadapi kondisi dimana kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga pangan, serta keadaan darurat,” kata  Kaharudin.

Dikemukakan Kaharuddin pada pasal 20 ayat (1) di PP nomor 17 tahun 2015 itu, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

“Nanti diharap bisa mengakomodir  untuk memberikan pijakan yang jelas dalam penyelenggaraan cadangan pangan baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang berhak atas cadangan pangan tersebut,” ujar Kaharudin.

Adapun Raperda tanggung jawab sosial  perusahaan dan lingkungan, menurut Kaharuddin, perlu dibuat untuk memberikan kesempatan bersaing bagi sumber daya manusia di Paser.

“Agar SDM di Paser berkualitas dapat bersaing serta tidak termajinalkan,” kata Kaharuddin.

Kaharuddin menilai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan oleh perusahaan yang beraktivitas di kabupaten paser sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,

“Ini (Perda) Perlu didukung dengan aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Kaharuddin.

Sebelumnya Pemkab Paser telah memiliki Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Perda tersebut perlu dicabut dan disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.

“Kami sampaikan Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan agar dapat dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD” Tutur Kaharuddin.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Paser H Abdullah  mengatakan akan segera membahas kedua Raperda tersebut hingga mendapat persetujuan DPRD.

“Kami akan segera bahas hingga mendapat persetujuan anggota DPRD,” ucap Abdullah. (Ral/Dit)

Share.
Leave A Reply