PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser telah menyelesaikan tata batas enclave atau lahan di area kawasan cagar alam (CA) yang dibebaskan untuk hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 5.254 hektare untuk dua wilayah yaitu di Teluk Adang dan Teluk Apar.

“Yang sudah selesai tata batas enklave Teluk Adang 4.457 hektar dan Teluk Apar 797 hektar,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Ina Rosana, Kamis (15/07/2021).

Pada tahun 2016, kata Ina, Pemkab Paser telah mengusulkan enclave wilayah cagar alam di 16 desa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga saat ini belum ada hasilnya.

“Kita bekerja ini kan ada progres, ada batas waktu, dan kita menunggu. Ini seperti apa sih langkahnya kalau sudah di Kementerian. Saya tanyakan berapa lama, gimana hasilnya,” ucap Ina.

Kejelasan tentang usulan itu sudah ia tanyakan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan IV Samarinda selaku perwakilan Kementerian LHK di daerah.

“Informasi usulan kita diusulkan kembali ke Kementerian pada April 2021 lalu. Lalu seperti apa, katanya kita diminta juga mengawal ke Kementerian,” tutur Ina.

Ina menyebut 16 desa yang diusulkan untuk di-enclacve diantaranya Desa Harapan Baru, Pondong, Tajur, Kladen, Tanjung Harapan, dan Muara Pasir.

Pemkab Paser, lanjut Ina, memastikan apa yang telah diusulkan untuk enclave pada 2016 lalu itu sudah memenuhi persyaratan.

Sementara, untuk menyelesaikan persoalan agraria, Pemkab Paser telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang pada Rabu, 14 Juli 2021 menggelar rapat koordinasi. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Tjandra, selaku Kordinator Pelaksana GTRA Nasional.

Rapat itu bertujuan untuk menata kembali persoalan tanah, mulai dari struktur penguasannya, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya.

“Upaya penyelesaian melalui penataan aset dan penataan akses. Fokus kita di Kabupaten Paser berbeda dengan Kabupaten/kota lainnya, tergantung dengan kondisi. Di Paser permasalahannya cukup komplek,” ucap Ina.

Kompleksitas persoalan agraria di Kabupaten Paser contohnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Cagar Alam yang permasalahan semacam ini belum tentu terjadi di daerah lain.

Dikemukakan Ina, ada beberapa fokus perhatian Gugus Tugas Reforma Agraria diantaranya pelepasan kawasan hutan, HPL transmigrasi, tanah terlantar, tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa berlaku tapi tidak dimanfaatkan pihak perusahaan.

“Pak Bupati sangat konsen dengan pelepasan kawasan hutan. Karena sebetulnya upaya ini sudah kita lakukan sejak 2003-2004. Terakhir pemasangan tatabatas di 2016. Jadi itu, terutama untuk yang di desa-desa hampir 100 persen masuk kawasan Cagar Alam,” jelas Ina.

Ina mencontohkan, seperti persoalan yang terjadi di Desa Padang Pangrapat yang merupakan daerah transmigrasi. Di desa tersebut ada masyarakat yang lokasi lahannya tidak sesuai dengan sertifikat. Bahkan ada yang tidak tahu dimana lokasi lahannya.

Kantor Pertanahan Paser sudah mengeluarkan status Cagar Alam Desa Padang Pangrapat. Dari 1.300 sertifikat yang ada di desa itu, 783 sertifikat diantaranya telah diidentifikasi dengan baik.

“Artinya 783 sertifikat itu sudah clean and clear. Sudah tidak ada masalah,” ujar Ina. (Adv)

Share.
Leave A Reply