Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan kembali menyiapkan seluas 2 hektar area untuk pemakaman korban meninggal dunia akibat terinpeksi virus COVID-19.

“Di awal pandemi, kita telah menyiapkan lahan 1 hektar untuk pemakaman covid-19, namun kondisinya saat ini sudah penuh. Untuk ini kita sudah disiapkan lagi 2 hektar lahan baru untuk pemakanan yang masih dalam area TPU terpadu Km 15,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Kamis (16/7/2021).

Astana mengatakan, Awalnya 1 hektar lahan bisa menampung seribu makam dengan jarak 1,5 meter antar makam. Namun sesuai ketentuan pemakaman COVID-19 makam covid yang satu dengan makam yang lain harus berjarak 2,5 meter, sehingga lahan tersebut hanya mampu menampung 500 makam saja.

“Lahan tahap kedua yang juga berdekatan dengan tahap pertama, sudah kita siapkan dengan luas 2 hektar dan diperkirakan mampu menampung hingga 1.600 makam,” ujarnya.

Untuk lahan tahap kedua, katanya, dalam proses penataan dan kondisinya menggunakan sistem terasering sehingga memudahkan dalam proses pemakaman.

Dikatakannya, sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Kota Balikpapan pada Maret 2020 lalu, sudah ada 750-an warga yang meninggal terpapar Covid-19 dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu di Km 15 Karang Joang, Balikpapan Utara.

“Dari total 750 an yang sudah dimakamkan, ada dua makam covid yang dipindahkan, satu makam ke TPU diarea pemakanan umat Katolik dan satu lagi di pindahkan ke Taman Makam Pahlawan,” jelasnya.

Adapun proses pemindahan makam COVID-19, Lanjutnya, harus mendapat izin dan persetujuan dari Ketua Satgas Covid Kota Balikpapan yang juga Walikota Balikpapan, termasuk kepolisian, dan Dinas Perumahan Permukiman yang mempunyai tupoksi pemakaman

Dan setelah mendapatkan persetujuan atau izin tersebut, maka baru bisa dilakukan pembongkaran dan pemindahan makam tersebut dengan minimal sudah dimakamkan selama 3 bulan sejak meninggalnya.

“Dalam proses pemindahan petugas juga menerapkan prokes dan biaya ditanggung oleh pihak keluarga bukan dari pemkot,” ujarnya.

Share.
Leave A Reply