Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi mediasi terkait permasalahan ganti rugi lahan warga yang digunakan sebagai jalan tol Balikpapan Samarinda (Balsam) sesi V yang belum menemukan titik temu.

“Kami cuman memfasilitasi saja. Ini kan sudah masuk tim pelaksanaan pembebasan lahan,” jelas Asisten I Bidang Pemerintah Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri usai rapat koordinasi dengan instansi terkait termasuk
perwakilan warga di Ruang rapat Pemkot Balikpapan, Kamis (9/9/2021).

Syaiful mengatakan pelaksanaan pembebasan lahan itu dominan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ketua pelaksanaan.

“Itu sudah masuk dipelaksanaan. Pemda hanya memfasilitasi saja, supaya tidak ribut kami panggil,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Dokumen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Rabiyatul Adawiyah menyampaikan bahwa permasalahan sengketa lahan yakni tumpang tindih kepemilikan surat. Pasalnya, ada yang memiliki sertifikat dan ada segel juga.

“Sebenarnya masalah begitu sudah dikonsinyasi sejak tahun 2018. Masalah uang ganti rugi sudah kami titipkan di pengadilan,” imbuhnya.

Ia menuturkan sebenarnya bagi warga yang bermasalah tersebut dapat menggunakan dua jalan yakni gugatan dan dengan kesepakatan damai.

“Masalah lahan yang ada di Kaltim itu terutama di Balikpapan banyak yang over lap,” paparnya.

Adaw menerangkan permasalahan ini masih berproses dan dalam waktu dekat akan melaksanakan penunjukkan batas wilayah Balikpapan Timur dan Utara.

“Kami akan menyiapkan datanya, untuk masalah penunjukkan (batas wilayah) timur,” ungkapnya.

Ditambahkan, data yang akan disiapkan sesuai dengan permasalahan ini seperti halnya peta bidang. Walaupun sebenarnya BPN juga memiliki itu.

“Insyaallah, Rabu akan kami siapkan dokumennya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply