Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Tanpa Sengketa

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM.,

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah guna memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah sekaligus mencegah munculnya sengketa lahan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., mengatakan, masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum memiliki legalitas yang kuat.

“Aset tersebut mencakup lahan yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, pelayanan publik, hingga berbagai infrastruktur strategis lainnya, ” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Menurut Bagus, persoalan legalitas aset menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah sejak awal masa kepemimpinan saat ini. Karena itu, Pemkot Balikpapan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki sekaligus mempercepat proses sertifikasi.

“Sejak awal kami dilantik, salah satu prioritas yang kami lakukan adalah mendata dan mensertifikatkan seluruh aset daerah, termasuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan aset-aset lainnya,” kata Bagus.

Ia menjelaskan, kepastian status kepemilikan lahan menjadi syarat penting dalam pengajuan bantuan pembangunan kepada pemerintah pusat. Tanpa legalitas yang jelas, usulan pembangunan berisiko tidak dapat diproses atau bahkan menimbulkan masalah hukum setelah proyek berjalan.

Menurutnya, pembangunan yang dilakukan di atas lahan dengan status hukum yang belum tuntas dapat memicu sengketa kepemilikan maupun klaim dari pihak lain, termasuk ahli waris. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat pelaksanaan pembangunan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan baru setelah fasilitas selesai dibangun.

“Kalau bantuan sudah turun lalu muncul masalah terkait lahan, tentu akan menjadi persoalan yang lebih rumit. Karena itu kami selalu mengingatkan agar usulan pembangunan fisik dilakukan pada lahan yang statusnya sudah clear and clean,” ujarnya.

Selain aset pendidikan dan fasilitas publik, Pemkot Balikpapan juga tengah menaruh perhatian pada pengembangan Pasar Inpres Kebun Sayur. Bagus mengakui masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rencana pengembangan kawasan tersebut dapat direalisasikan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kelengkapan dokumen legalitas dan sertifikasi lahan. Hal serupa juga berlaku dalam rencana pembangunan pasar induk yang akan diajukan kepada pemerintah pusat.

“Khusus Pasar Inpres memang ada beberapa hal yang masih perlu diselesaikan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan sertifikat lahan,” tutur Bagus.

Pemkot Balikpapan berharap seluruh aset strategis daerah dapat segera memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi yang dipercepat. Dengan demikian, berbagai program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan lebih efektif, aman, serta terhindar dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, sehingga pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Balikpapan dapat terus ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar