Pemkot Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Kriteria ASN yang Tetap WFO

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3-737-E-S tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan yang diterbitkan pada 8 April 2026. Kebijakan ini efektif mulai dilaksanakan Jumat (10/4/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, dengan sejumlah pengecualian yang telah diatur secara spesifik.

“Di dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan work from home setiap hari Jumat bagi seluruh ASN,” ujar Purnomo, Kamis (9/4/2026).

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Purnomo menegaskan bahwa pejabat struktural tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Ada pengecualian, yaitu kepala perangkat daerah, sekretaris, kepala bidang, dalam artian jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator, termasuk camat dan lurah, itu tetap WFO,” jelasnya.

Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tidak diperkenankan menjalankan WFH. Beberapa instansi yang dimaksud antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap WFO. Walaupun sebagian layanan sudah berbasis online, tetap harus ada petugas yang berjaga untuk melayani masyarakat yang datang langsung,” kata Purnomo.

Kebijakan ini mulai berlaku pada pekan ini dan akan terus dilaksanakan hingga ada pengaturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, masing-masing kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor.

Purnomo menambahkan, ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban kerja seperti biasa, termasuk absensi dan pelaporan kinerja harian.

“ASN yang WFH tetap melakukan absensi pagi pukul 08.00 dan sore pukul 16.30. Selain itu, mereka juga wajib membuat laporan kinerja harian,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan responsivitas selama menjalankan WFH. ASN diharapkan tetap siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan maupun rekan kerja.

“Kalau ditelepon harus diangkat, karena itu masih jam kerja. Begitu juga atasan, harus tetap responsif,” tegasnya.

Dari sisi manfaat, Pemkot Balikpapan berharap kebijakan ini dapat mendorong efisiensi penggunaan anggaran operasional, seperti penghematan listrik dan air serta BBM di lingkungan perkantoran

Namun, Purnomo mengingatkan bahwa ASN tetap harus menjaga disiplin selama WFH. Jika ditemukan pelanggaran, seperti bepergian tanpa kepentingan dinas, maka akan ada konsekuensi.

“Kalau dalam rangka tugas tidak masalah. Tapi kalau hanya untuk kepentingan pribadi yang tidak penting, itu bisa menjadi atensi tim penindakan disiplin,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berupaya menyeimbangkan antara peningkatan kinerja ASN, pelayanan publik, dan efisiensi operasional, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar