PASER, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Agama Tanah Grogot Kabupaten Paser melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) untuk penyebarluasan informasi melalui siaran Radio Pemerintah Kabupaten ( RPK) Paser, Rabu (21/04/2021).

“Kerja sama ini terkait penyebaran informasi siaran RPK dalam pengumuman sidang bagi pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghaib),” kata Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Nanang M. Rofi’i Nurhidayat.

Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan di kantor pengadilan itu ditandatangani Plt Kepala Diskominfostaper Paser Boy Susanto dan Kepala PA Tanah Grogot Nanang Moh Rofi’i Nurhidayat, dan disaksikan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Husriansyah dan Kasi Media Publik Ropii.

Selian pengumuman sidang nantinya akan disiarkan melalui RPK pelayanan publik Pengadilan Agama Tanah Grogot, berupa penyampaian secara searah maupun dialog Interaktif mengenal Tupoksi, program kerja penyuluhan hukum, sosialisasi,

“Bukan hanya pengumuman sidang nantinya melalui kerja sama ini kami akan menyampaikan penyuluhan hukum dan juga bebagai sosialisasi melalu Radio Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Rofi’i.

Dengan penandatanganan MOU dengan Diskominfo Paser diharapkannya pelayanan Pengadilan Agama Tanah Grogot pada masyarakat semakin meningkat.

“Saya harapkan kerja sama ini nantinya akan meningkatan pelayanan masyarakat salah satunya terkait informasi yang disampaikan di RPK,” ujar Rofi’i.

Sementara Plt Kepala Diskominfostaper Paser Boy Susanto menyambut baik terkait kerja sama Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam penyebaran informasi.

“Terima kasih dengan adanya kerjasama ini semoga berjalan dengan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana untuk penyiaran ataupun mendukung kegiatan Pengadilan Agama, ujar Boy. (Adv)

Share.
Leave A Reply