Pengamen di Simpang Lampu Merah Ditertibkan, Satpol PP Balikpapan Utamakan Keselamatan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pengamen yang beroperasi di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan. Satpol PP memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur dan tidak serta-merta langsung mengamankan para pengamen.
“Petugas tidak langsung melakukan penindakan. Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu. Setelah ditemukan adanya aktivitas mengamen di simpang jalan, baru dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” ujar Boedi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Boedi, para pengamen yang terjaring razia tidak langsung dikenai sanksi. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.
“Setelah diamankan, mereka kami serahkan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan pembinaan. Harapannya mereka tidak lagi kembali mengamen di jalan dan dapat mencari mata pencaharian yang lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan pengamen di kawasan lampu merah tidak hanya melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Aktivitas mereka di tengah arus lalu lintas dinilai dapat memicu kecelakaan, baik bagi pengamen maupun pengguna jalan.
“Keberadaan pengamen di lampu merah bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucap Boedi.
Satpol PP, lanjut dia, akan terus mengintensifkan patroli di berbagai titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun gangguan ketertiban umum lainnya. Seluruh persimpangan lampu merah di Balikpapan menjadi fokus pengawasan tanpa pengecualian.
“Semua simpang lampu merah menjadi perhatian kami. Tidak ada kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas mengamen. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum,” tegasnya.
Boedi juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang dinilai melanggar Perda. Laporan dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Kami berharap masyarakat turut membantu. Jika melihat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, silakan dilaporkan agar segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, para pengamen yang terjaring akan menjalani pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memberikan motivasi dan membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak sehingga tidak kembali beraktivitas di jalan.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Sosial menjadi bagian dari upaya menegakkan aturan secara humanis. Selain memastikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 berjalan efektif, pendekatan pembinaan juga diharapkan mampu memberikan solusi sosial bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari mengamen di jalanan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
