Bandar Sabu Bersenjata Api Digerebek di Kukar, Anak Buah Kabur Bawa Pistol Saat Dikejar Polisi
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang bandar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta puluhan gram sabu. Namun, seorang anak buah bandar berhasil melarikan diri sambil membawa senjata api yang kini masih diburu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bandar berinisial DN memang telah menjadi target operasi (TO) karena diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah Muara Badak.
“Ini merupakan pengungkapan target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Bandar yang kami tangkap memang selama ini diketahui biasa menggunakan senjata api,” kata Romylus, Rabu (15/7/2026).

Peluru senjata api yang berhasil turut diamankan, Senin (14/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Dari tangan AD, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500.000, serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari DN. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan menuju sebuah lokasi di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.
Di lokasi kedua, polisi berhasil menangkap DN yang diduga berperan sebagai bandar. Dari rumah tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram, uang tunai Rp19 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Polisi telah menerima informasi bahwa DN dan kelompoknya diduga memiliki senjata api.
“Kami memang sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan lokasi bandar yang bersenjata. Saat dilakukan penggerebekan, salah satu anak buah DN melarikan diri melalui bagian belakang rumah sambil membawa senjata api,” ujar Romylus.
Petugas sempat melakukan pengejaran hingga masuk ke kawasan hutan di sekitar lokasi.
“Kami mengejarnya sampai beberapa ratus meter ke dalam hutan. Namun yang bersangkutan berhasil menghilangkan jejak sehingga belum berhasil diamankan,” katanya.
Meski demikian, Romylus menyebut polisi berhasil mengamankan amunisi senjata api saat operasi berlangsung.
“Pada saat kita melumpuhkan bandar tersebut, kami berhasil mengamankan amunisi senjata api. Sementara senjata apinya dibawa kabur oleh salah satu anak buahnya saat proses penangkapan,” ujarnya.
Identitas pelaku yang melarikan diri telah dikantongi penyidik. Polda Kaltim segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan memburu keberadaan pelaku beserta senjata api yang dibawanya.
“Kami sudah mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri. Dalam waktu dekat akan diterbitkan DPO dan kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” tegas Romylus.
Atas perbuatannya, AD dan DN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai penyesuaian pidana. Keduanya terancam hukuman pidana berat atas dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polda Kaltim memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan DN serta memburu pelaku yang kabur membawa senjata api.
BACA JUGA
