Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Satreskrim Polresta Balikpapan bekerjasama dengan Polrestabes Kota Samarinda dan Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial dengan modus “prank” pelaku memperdaya korbannya.

“Ini modusnya pura-pura melakukan ‘prank’, pelaku seolah-olah kenal dengan ibu korban dan meminta barang berharga,” Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Senin (21/6/2021).

Sepbril mengatakan, pelaku DW 34 tahun ini mendapatkan nomor ponsel sang anak yang tercantum di media sosial. Kemudian berlagak sebagai kawan si ibunda. Pelaku DW meminta si anak untuk mengambil barang-barang di rumah, seolah-olah sedang kecurian. Hal itu dilakukan dengan dalih prank surprise ulang tahun korban.

“Nah, anak korban yang percaya, mematuhi apa yang diminta pelaku dengan mengambil barang-barang berharga dalam brankas, mulai dari ponsel merek iPhone 11 Pro Max, gelang berlian, permata, perhiasan emas dan tas bermerek mahal,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Sepbril, barang-barang berharga ini, kemudian dibungkus dalam kertas kado dan dikirim ke pelaku dari Balikpapan ke Samarinda melalui jasa pengiriman.

Korban yakni DA (37) yang sadar telah menjadi korban penipuan, kata Sepbril, akhirnya mengadu kasus penipuan ini ke Polresta Balikpapan. Penyelidikan pun dilakukan oleh aparat, sampai akhirnya terungkap posisi DW yang diketahui berada di Samarinda.
“Awal mula kasus ini terungkap, di mana Satreskrim melakukan identifikasi kamera CCTV yang ada di dekat rumah korban,” jelas

Kemudian polisi langsung melacak transfer penggunaan jasa pengiriman barang langsung ke pelaku. Dari pelacakan ini, tim berangkat menuju Samarinda untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

‘’Atas kerja sama Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda dan Polda Kaltim, pelaku dapat ditangkap,” jelasnya.

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini, lanjut Sepbril membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Pasalnya, seluruh barang berharga korban sempat dikuasai pelaku DW. Dan saat ini barang-barang berharga tersebut sudah diamankan dan menjadi barang bukti.

“Pelaku DW dalam melakukan aksinya bekerja sendiri,”jelas Sepbril.

AKBP Sepbril sendiri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan informasi melalui media sosial.

Pelaku DW sendiri kini ditahan di sel tahanan Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. DW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Share.
Leave A Reply