Peredaran Narkoba Diduga Masuk Kawasan Tambang, Polda Kaltim Siap Kejar Jaringan hingga Bandar dan Terapkan TPPU
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Dugaan peredaran narkotika di kawasan operasional pertambangan di Kalimantan Timur menjadi atensi serius aparat penegak hukum. Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan peredaran gelap tersebut hingga ke tingkat bandar, termasuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan lapangan, narkoba memang terindikasi beredar di area operasional tambang. Fakta tersebut menjadi dasar dilakukannya pendalaman dan pengembangan kasus secara menyeluruh.
Menurutnya, pola kerja di sektor pertambangan yang berlangsung selama 24 jam penuh diduga menjadi salah satu celah masuknya narkotika. Sebagian oknum pekerja disebut memanfaatkan zat terlarang untuk menjaga stamina dan tetap terjaga dalam durasi kerja panjang.
“Kondisi kerja nonstop menjadi faktor risiko yang perlu diantisipasi. Namun apa pun alasannya, penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Romylus menegaskan, penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar lapangan, tetapi akan ditelusuri hingga ke aktor utama yang berperan sebagai pemasok dan bandar. Strategi penindakan difokuskan pada pemutusan mata rantai distribusi dari hulu ke hilir.
Selain jerat Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan mengoptimalkan penerapan pasal TPPU terhadap pelaku yang terbukti sebagai bandar. Langkah ini dimaksudkan untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan, sehingga memberikan efek jera melalui pemiskinan pelaku.
“Pendekatan kami bukan hanya memenjarakan, tetapi juga memiskinkan bandar dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh dari bisnis haram tersebut,” tegasnya.
Polda Kaltim memastikan koordinasi dengan jajaran satuan wilayah terus diperkuat guna memetakan potensi peredaran di kawasan industri dan pertambangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan serta mencegah dampak buruk narkotika terhadap produktivitas tenaga kerja dan keselamatan operasional tambang.
Komitmen ini menjadi bagian dari agenda pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur sepanjang 2026, dengan prioritas pada pengungkapan jaringan besar dan aktor intelektual di balik distribusi narkotika.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
