PASER, Gerbangkaltim.com – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) di 52 desa akan dilaksanakan pada April 2021 mendatang.

“Rencananya April 2020. Saat ini sedang tahapan pembentukan panitia,” kata Jarkawi, Rabu (18/11/2020).

Kelima puluh dua desa dari 8 kecamatan yang bakal menggelar pilkades itu, kata Jarkawi, harus membentuk panitia pilkades paling lambat 18 Desember 2020.

“Setelah panitia dibentuk, pemerintah akan memberikan pembinaan sebelum pemilihan,” ujarnya.

Jarkawi mengerangkan panitia pilkades terdiri dari berbagai unsur masyarakat diantaranya Badan Permusyawaratan (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Jumlah anggotanya minimal sembilan orang, maksimal sebelas orang,” ucap Jarkawi.

Adapun persyaratan kepala desa, diantaranya berkelakuan baik, berpendidikan minimal SLTP, dan berwarga negara Indonesia.

Menurut Jarkawi, calon kepala desa tidak lagi harus warga setempat, atau berdomisili di desa setempat.

“Yang penting ber-KTP Indonesia. Boleh saja dari daerah lain, yang jelas syaratnya berwarga negara Indonesia,” ujar Jarkawi.

Jarkawi mengatakan untuk masa jabatan kepala desa yaitu selama 6 tahun dan bisa menjabat hingga tiga periode.

“Kalau kades (kepala desa) menjabat tiga periode, tidak seperti bupati hanya dua periode,” tutup Jarkawi. (Jya)

Share.
Leave A Reply