PLN Perkuat Kepatuhan Izin Kawasan Hutan di Kaltim
Gerbangkaltim.com, Samarinda – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) memperkuat kepatuhan perizinan kawasan hutan melalui rapat evaluasi supervisi tata batas bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda. Evaluasi tersebut membahas empat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Rapat berlangsung di Kantor BPKH Wilayah IV Samarinda pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah PLN untuk memastikan penggunaan kawasan hutan dalam proyek kelistrikan berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian administrasi, serta memperhatikan aspek spasial dan keberlanjutan.
Tata batas merupakan salah satu tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban PPKH. Melalui proses ini, batas area penggunaan kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan dapat ditetapkan secara jelas, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, BPKH IV Samarinda memberikan sejumlah masukan teknis terkait pelaksanaan tata batas area PPKH atas nama PT PLN (Persero). Masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan agar proses pembangunan infrastruktur kelistrikan tetap akuntabel dan bertanggung jawab.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, mengatakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan penggunaan kawasan hutan.
“PLN memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kegiatan tata batas PPKH ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan sekaligus komitmen perusahaan dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Dewanto.
Ia menjelaskan koordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan jaringan listrik dan perlindungan aspek lingkungan serta kehutanan.
Menurutnya, sinergi dengan BPKH IV Samarinda membantu memastikan seluruh proses perizinan berjalan dalam koridor yang tepat. Dengan koordinasi yang baik, proyek kelistrikan dapat dilaksanakan secara terukur tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap kawasan hutan.
PLN UIP KLT menyebut pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan merupakan bagian dari upaya mendukung kebutuhan energi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaan proyek tetap diarahkan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan administrasi, serta keberlanjutan lingkungan.
Melalui evaluasi tata batas PPKH ini, PLN berharap proses pembangunan proyek strategis sektor ketenagalistrikan di Kalimantan dapat terus berjalan optimal sekaligus selaras dengan tata kelola kawasan hutan yang baik.
Sumber: PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur
BACA JUGA
