PLN Sampaikan Ganti Rugi Lahan Tower SUTT di Kutim
Gerbangkaltim.com, Kutai Timur – PLN menyampaikan nilai ganti rugi lahan tapak tower kepada warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt Gardu Induk Muara Wahau–Gardu Induk Sangatta di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.
Penyampaian nilai ganti rugi dilakukan oleh PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2. Kegiatan berlangsung di Desa Muara Pantun pada Kamis (11/6/2026) dan Desa Juk Ayaq pada Jumat (12/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. PLN menyatakan proses dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan informasi, kejelasan mekanisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, PLN UPP KLT 2 menyampaikan hasil penilaian ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik. Pemilik lahan terdampak juga memperoleh kesempatan untuk meminta penjelasan, berdiskusi, dan menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran serta tahapan lanjutan proyek.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Telen Margawaty, Sekretaris Camat Telen Kaspul Anwar, Kepala Desa Muara Pantun Muhammad Ali Firdaus, Kepala Desa Juk Ayaq Halim Iskandar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan tapak tower.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan pertemuan langsung dengan masyarakat diperlukan agar setiap pihak memahami proses pengadaan tanah secara utuh.
“Melalui pertemuan langsung ini, PLN ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai nilai ganti rugi, mekanisme pembayaran, serta tahapan berikutnya. Kami mengedepankan komunikasi yang terbuka agar proses pembangunan dapat berjalan lancar, adil, dan tidak mengesampingkan kepentingan warga,” ujar Jefry.
Ia menjelaskan, proyek SUTT 150 kV GI Muara Wahau–GI Sangatta merupakan bagian dari penguatan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat mendukung keandalan pasokan listrik, terutama bagi masyarakat dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Jefry, pasokan listrik yang semakin andal akan memberi dampak bagi berbagai sektor, mulai dari kebutuhan rumah tangga, layanan publik, kegiatan usaha, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Camat Telen Margawaty menyambut baik kegiatan penyampaian nilai ganti rugi karena membuka ruang komunikasi langsung antara PLN dan masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi penting agar warga memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai proses yang sedang berjalan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Pembangunan infrastruktur kelistrikan ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan wilayah Kecamatan Telen dan Kabupaten Kutai Timur,” kata Margawaty.
PLN UIP Kalimantan Bagian Timur menegaskan pembangunan SUTT Muara Wahau–Sangatta tidak hanya berorientasi pada peningkatan keandalan jaringan listrik. Proyek tersebut juga diupayakan berjalan melalui proses pengadaan tanah yang terbuka, adil, dan dapat dipahami masyarakat terdampak.
Sumber: PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur
BACA JUGA
