BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Sub Direktorat Siber Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus registrasi simcard palsu salah satu operator seluler yang dilakukan pelaku berinisial FE (34), warga Samarinda Utara.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 10.500 simcard dengan data palsu, 5  modem, 1 unit laptop dan 10500 simcard dengan data palsu.

Kabusdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Abreana mengatakan
terungkapnya kasus registrasi simcard palsu  ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan banyaknya beredar simcar yang sudah teregistrasi yang siap pakai. Padahal sesuai ketentuan ricard baru bisa dilakukan jika pengguna mengisi data identitas.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh subdit v siber ditkrimsus polda kaltim diketahui pelaku berinisial FE adalah warga Samarinda yang sehari-hari bekerja sebagai pemilik counter hand phione,” kata AKBP Albertus Abreana.

Saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan sebanyak 2.105 kotak simcard yang sudah terigstrasi dengan data palsu yang masing-masing kota berisi 100 simcard. Sehingga totalnya ada 10.500 simcard dengan data palsu.

Selain itu juga ditemukan sebanyak 3.800 simcard yang gagal teregistrasi, termasuk 5 modem full 1 unit laptop dan 1 unit PC  yang diduga digunakan untuk melakukan registrasi.

Abreana mengatakan setiap harinya pelaku mampu meregistrasi kartu dengan data palsu sebanyak 1.200 simcard dan sudah dilakukannya sejak 6 bulan yang lalu.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Polisi Ade Yaya Suryana mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang ITE pasal 35 tentang memanipulasi informasi elektronik seolah-olah data yang outentik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ade Yaya menambahkan data yang digunakan pelaku merupakan data nomor induk kependudukan atau nik warga dari pulau jawa/ dan masih telusuri dimana pelaku mendapatkan data tersebut. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply