Polda Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim tegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh area perkantoran dan lingkungan kerja Polri, baik bagi anggota internal, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun para tamu dan pengunjung. Kebijakan institusional yang bersifat mengikat ini merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang penertiban dan larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini bukan sekadar instrumen normatif semata, melainkan langkah strategis jangka panjang untuk membangun kesadaran kolektif. Disiplin tinggi harus lahir dari kesadaran individu guna menjaga marwah, kehormatan, serta profesionalisme Bhayangkara di Kalimantan Timur.
“Setiap kebijakan institusi harus dipahami dari tujuan strategisnya. Larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang lebih disiplin, sehat, tertib, dan profesional. Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” ungkap Kombes Pol Tedy Sopandi, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, kepolisian memaparkan bahwa sejumlah pertimbangan krusial mendasari terbitnya aturan ketat ini. Salah satunya adalah mengantisipasi celah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media terselubung untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat terlarang atau narkotika dalam bentuk cairan (cartridge) tertentu. Selain itu, aspek kesehatan lingkungan kerja dan dampak paparan aerosol terhadap pernapasan orang di sekitar turut menjadi perhatian utama.
Aturan pelarangan ini berlaku mutlak tanpa pandang bulu di seluruh jajaran satuan kerja, mulai dari tingkat Markas Besar, Polda, Polres, hingga Polsek. Bagi masyarakat atau tamu luar yang berkunjung ke fasilitas pelayanan publik Polda Kaltim, diimbau untuk turut menghormati dan mematuhi ketentuan tata tertib yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA
