PASER, Gerbangkaltim.com – Polsek Long Ikis, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, penangkapan bermula saat Polisi mendapatkan laporan dari warga setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SN (40) dan IN (28) merupakan warga Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis.

“Penangkapan bermula saat kami menerima laporan dari warga setempat terkait adanya kegiatan pesta narkoba di rumah salah satu tersangka di Desa Tajer Mulya,” terang Iptu Hermawan. Kamis, 11/03/2021.

Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita 2 gram sabu dan sejumlah uang tunai yang didudaga merupakan hasil penjualan barang terlarang tersebut.

“Dari temuan kami dilokasi, kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 5.480.000 juta, 4 bungkus plastik klip kecil berbagai macam ukuran, kurang lebihnya 2 gram sabu, timbangan digital dan alat hisap kita temukan, alat takar, 2 buah pipet,” jelas Hermawan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada malam hari tepatnya pada tanggal 08/03/2021.

“Penangkapannya itu sekitar jam 01:00 WITA Malam, karena sorenya kita kesana, yang bersangkutan tidak kelihatan,” jelasnya.

Lanjut Hermawan, kasus ini masih dalam pengembangan, polisi belum bisa mempublikasikan dari mana barang tersebut diperoleh oleh tersangka.

Menurutnya, berdasarkan catatan Kepolisian tersangka belum pernah tersandung kasus hukum.

“Masih pengembangan, mohon maaf belum bisa kita sampaikan ini, yang jelas barangnya (sabu-sabu) banyak dari luar Paser. Kalau tersangka berdasarkan data yang kita punya belum pernah ada catatan jadi dia pemain baru,” tutup Kapolsek Long Ikis.

Share.
Leave A Reply