Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Seorang polisi gadungan berinisial ‘YD’ yang disebut-sebut sempat melakukan penipuan terhadap emak-emak senilai 1 miliar rupiah, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

‘YD’ yang berpakaian seragam lengkap kepolisian mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Dengan berseragam lengkap polisi gadungan berusia 58 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum diringkus pihak kepolisian, dia menipu seorang perempuan berinisial ‘I’ hingga mencapai 1 miliar rupiah.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).

Atas kasus tersebut, polisi gadungan ‘YD’ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu-ibu berinisial ‘I’ di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur, menjadi korban penipuan dari polisi gadungan berpangkat Komjen. Pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.

“Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian 1 miliar rupiah,” ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud, saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Saat ditangkap, pelaku berinisial ‘YD’ itu tidak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. Sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Sumber : PMJNEWS

Share.
Leave A Reply