Polres PPU Perketat Pencegahan Karhutla, Warga Diingatkan
PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com — Polres PPU memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seiring meningkatnya kewaspadaan menghadapi musim kemarau. Jajaran kepolisian turun langsung ke desa dan kelurahan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan secara serentak oleh Polres PPU bersama jajaran polsek pada Sabtu (15/8/2026). Personel Bhabinkamtibmas diterjunkan ke wilayah binaan untuk menyampaikan imbauan, meningkatkan kewaspadaan warga, serta memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom., mengatakan langkah preventif menjadi penting untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.
Jajaran Polsek Penajam, Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Selain memberikan edukasi secara langsung, personel juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Polres PPU bersama jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan turun langsung ke lapangan, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta memasang spanduk di titik-titik rawan,” ujar Andreas melalui Kasihumas.
Ia menegaskan, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga masyarakat. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan, sementara api yang tidak terkendali berpotensi meluas dan mengancam keselamatan serta aktivitas warga.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan api sebagai cara membuka atau membersihkan lahan. Pengelolaan lahan, khususnya pada kondisi kering, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko kebakaran dan keselamatan lingkungan sekitar.
Ada Ancaman Pidana bagi Pembakar Lahan
Polres PPU juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pengingat kepolisian agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi vegetasi dan tanah relatif mudah terbakar.
“Pembakaran lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Terdapat ancaman pidana bagi setiap pelaku. Oleh karena itu, mari bersama-sama mencegah karhutla dan mengelola lahan dengan cara yang aman serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Spanduk Dipasang di Sejumlah Titik
Di wilayah hukum Polsek Penajam, spanduk pencegahan karhutla dipasang antara lain di RT 04 Kelurahan Riko, RT 04 Kelurahan Buluminung, RT 01 Desa Bukit Subur, dan RT 02 Kelurahan Lawe-Lawe.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan jajaran Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku sesuai wilayah hukum masing-masing.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari strategi komunikasi publik agar pesan pencegahan karhutla mudah dilihat dan diingat masyarakat. Personel Bhabinkamtibmas juga melakukan sambang dan menyampaikan edukasi secara langsung kepada warga.
Polres PPU memastikan langkah pencegahan akan terus dilakukan melalui patroli, sambang desa, penyuluhan, pemasangan media imbauan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum terjadi kebakaran. Sebab, pencegahan sejak munculnya potensi titik api dinilai jauh lebih penting dibandingkan penanganan ketika api sudah meluas.
Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, Polres PPU mengajak seluruh elemen di Kabupaten Penajam Paser Utara ikut menjaga lingkungan. Kewaspadaan menjadi semakin penting ketika kondisi lahan kering dan potensi kebakaran meningkat.
“Jangan membakar lahan. Cegah karhutla sejak dini, lindungi lingkungan, dan jaga keselamatan bersama,” tutup Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin.
Sumber: Polres Penajam Paser Utara
BACA JUGA
