Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan meringkus seorang pria inisial R (21) karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial AP (16) hingga hamil dan melahirkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah lama dilaporkan orang tua korban

“Perkara ini sebenarnya sudah lama dilaporkan yib untuk tersangka selama ini kita cari dan alhamdulilah sudah kita temukan kemarin,” ujarnya, Selasa (23/01/2024).

Iskandar menambahkan, antara pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan atau pacaran. Karenanya, kemudian pelaku bisa menyetubuhi korban sebanyak dua kali hingga hamil.

“Kebetulan antara korban dan pelaku ini hubungannya pacaran, sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ujarnya.

“Sama juga modus operandinya membujuk korban untuk melakukan (hubungan badan) dan sekarang korban sudah melahirkan,” tambahnya.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban hingga hasil visum ketika itu, sudah hamil 6 minggu akibat perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply