Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan melakukan razia terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan. Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat yang digelar Polresta Balikpapan bersama 35 manajemen dan pengelola Tempat Hiburan Malam ( THM) di Kota Balikpapan dan untuk mentaati Perwali terkait jam tutup tempat karaoke dan THM pada Jum’at lalu (5/1/2024) kemarin.

Razia ini dilakukan Petugas Gabungan dari Polresta Balikpapan dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Balikpapan, Minggu (7/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.

Razia ini dipimpin langsung Kasat Intelkam Polresta Balikpapan, Kompol Urdianta Astapraja Batlayeri di dampingi Kasat Samapta dan Kasi Propam Polresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi Perwali Kota Balikpapan terkait jam oprasional THM dan tempat karaoke yang sudah di laksanakan beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh manajemen dan pengelola THM yang ada di Balikpapan.

“Sudah kami sosialisasikan bahwa jam tutup karaoke pukul 02.00 Wita dan untuk THM pukul 03.00 Wita,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, namun saat di lakukan razia masih didapatkan beberapa THM yang masih buka dan sudah di luar jam operasional yang sudah di sosialisasikan.

“Untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP, sementara pihak kepolisian hanya mendampingi saat melakukan razia,” jelasnya.

Kapolresta Balikpapan berharap, bahwa jam tutup untuk THM dan tempat karaoke bisa di terapkan, sehingga bisa menjaga Kamtibmas Kota Balikpapan. Sehingga Kota Balikpapan terus terjaga keamanannya.

Share.
Leave A Reply