Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Posek Balikpapan Barat menangkap dua pemuda berinisial RN dan RD yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis ganja.

“Kedua tersangka tertangkap basah saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja, dimana RN selaku penjual dan RD selaku pembeli,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat berada di Mapolsek Balikpapan Barat, Kamis (4/2/2021).

Turmudi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat mengenai keberadaan jual beli ganja di kawasan Balikpapan Barat. Dan akhirnya, jajaran reskoba Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan.

“Awal Kronologisnya dari TKP pertama. LP yang pertama ini dari kurir, yang berinisial RD, kemudian kita kembangkan ini ke pemilik namanya RN,” jelasnya.

Tersangka RD diamankan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat pada Senin (1/2/2021) lalu.

Sementara RN sendiri diringkus di Jalan Taruna Sari Gg Gapura Merah, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah setelah dilakukan pengembangan dari keterangan RD.

Dari keterangan tersangka RD, Kata Turmudi, pertugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah RN, temukan sejumlah bungkus ganja dengan beberapa varian berat. Yakni seberat 2,59 gram, 4,5 gram dan 27 gram.

“RN kita ringkus di Jalan Taruna Sari Gg Gapura Merah, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan RD,” ujarnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital berwarna silver, satu timbangan digital warna putih, dan uang tunai senilai Rp.165.000.

Akibat perbuatannya, lanjut Turmudi, tersangka RN dan RD, terancam pidana penjara berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“RD dan RN dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Share.
Leave A Reply