PASER, Gerbangkaltim.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser melakukan sosialisasi pelaporan deteksi dini berbasis aplikasi, di kantor Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (22/11). Aplikasi tersebut diberinama SIAP atau Sistem informasi administrasi pelaporan.

Sosialisasi dilakukan Kepala Bakesbangpol Paser Nonding. Hadir dalam kegiatan itu Camat Pasir Belengkong, Sarman, dan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Paser, Zulkifli.

Kepala Bakesbangpol Paser Nonding mengatakan selama ini pelaporan permasalahan masyarakat dilakukan secara konvensional dan tidak terdokumentasi dengan baik.

“Melalui aplikasi pelaporan, Kesbangpol bisa memantau permasalahan mulai tingkat desa, baik permasalahan yang telah diselesaikan maupun yang sedang diatasi,” kata Nonding.

Nonding menjelaskan mekanisme pelaporan dimulai dari FKDM desa melaporkan kepada camat selaku ketua Tim Kewaspadaan Dini Kecamatan tentang Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).

Sementara, lanjut dia, FKDM Kecamatan melaporkan segala kegiatan atau kejadian yang berpotensi menimbulkan ATHG kepada Camat selaku Ketua Tim Kewaspadaan Dini Kecamatan.

Nonding mengatakan tim Kewaspadaan Dini Kecamatan membuat laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Camat untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

Nonding menegaskan setiap permasalahan masyarakat semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa, tidak perlu sampai di tingkat kabupaten, atau dilaporkan ke bupati.

“FKDM Kecamatan melaporkan segala kejadian yang berpotensi menimbulkan ATHG yang tidak terselesaikan ditingkat kecamatan kepada Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten melalui Kesbangpol,” terang Nonding.

Menurut dia pelaporan masalah bisa dilakukan per triwulan atau per semester.

Aplikasi yang akan menjadi wadah pelaporan deteksi dini ini saat ini sedang dibuat Dinas Kominfo.

Nonding mengatakan inovasi ini merupakan proyek perubahan (proper) dirinya selaku Kepala Bakesbangpol, dengan melibatkan stakeholder dalam hal ini FKDM.

Nonding berharap aplikasi tersebut bisa digunakan pada tahun 2023.

Untuk menjalankan sistem pelaporan deteksi dini melalui aplikasi, menurut Nonding, Bakesbangpol Paser terlebih dahulu harus memiliki payung hukum berupa peraturan bupati (perbup).

“Perbup ini sedang di asistensi di Pemerintah Provinsi Kaltim. Harapan kami bulan depan sudah terbit Perbup-nya,” tutup Nonding. (GK)

Share.
Leave A Reply