Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan memberikan perpanjangan waktu untuk proyek penanggulangan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

“Jadi kontrak DAS Ampal ini berakhir di 31 Desember 2023, dimana progresnya adalah 80,68 persen. Dan akan diberikan perpanjangan selama 50 hari kalender sesuai dengan aturan,” ujar Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) DAS Ampal Jen Supriyanto yang didampingi Kepala DPU Kota Balikpapan Rita

Jen Supriyanto mengatakan, 50 hari kanlender ini mulai dari 1 Janurai sampai dengan 19 Februari 2024 mendatang dengan denda. Dimana denda yang diberkkan 1/1000 dikali nilai sisa kontrak dikurangi PPN.

“Itu yang ada di dokumen kontraknya, dan di kali berapa hari, begitu,” ujarnya.

Diakui Jen, dalam proyek penanggulangan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal ini, tidak hanya JL MT Haryono saja yang belum selesai dikerjakan, namun ada beberapa titilk lainnya juga.

“Jalan depan global juga belum selesai 100 persen, kawasan perumaha wika masih dada yang belum diaspal dan termasuk saluran air di Inhutani,” jelasnya.

Diakui Jen, mengapa pihaknya memberikan perpanjangan kontrak kepada kontraktor proyek penanggulangan penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal karena PPK DPU menilai proyeknya layak untuk diperpanjang.

“Kalau diberikan perpanjangan, berarti penilaian PKK kontraktornya layak untuk melanjutkan pengerjaannya,” ucapnya.

Share.
Leave A Reply