Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (17/5/2022).

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan rapat paripurna dengan agenda pertama yakni perubahan tata tertib (tatib) DPRD Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2020, terkait dengan rencana pembentukan Panitia seleksi (Pansel) untuk persiapan calon Wakil Walikota Balikpapan.

Hal ini untuk mengantisipasi, jika Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud telah menetapkan dua nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan dan menyerahkan kepada DPRD Balikpapan, untuk dilakukan seleksi.

“DPRD lebih pada antisipasi. Paling tidak kita menyiapkan perangkatnya dulu, karena perubahan tata tertib itu memerlukan waktu kurang lebih satu bulan. Sehingga kami persiapkan dulu,” ujarnya kepada awak media.

Abdullah mengatakan ada beberapa pasal yang akan direvisi dalam tata tertib tersebut diantaranya aturan keanggotaan pansus. “Ada beberapa pasal yang harus diubah, untuk substansi yang tadinya panitia seleksi itu adalah perwakilan dari AKD, menjadi berbunyi bahwa panitia terdiri dari perwakilan dari fraksi,” ungkapnya.

Agenda kedua, DPRD telah membentuk Pansus pengawasan Perda Nomor 5 tahun 2013, tentang utilitas sarana dan prasarana pengembang di Kota Balikpapan yang menjadi kewajiban pada Perda tersebut. Pasalnya, selama ini banyak yang diserahkan secara tuntas oleh pengembang.

“”Kami selaku penyelenggara pemerintah membantu bagian aset pemerintah Balikpapan untuk penelusuran aset, karena di dalam Perda itu salah satunya berisi, bahwa aset yang belum diserahkan oleh para pengembang,” serunya.

Olehkarena itu, pansus akan melakukan penelusuran pada pengembang di Kota Balikpapan. “Mudah-mudahan bisa terwujud segera mungkin, karena ini juga termasuk kasus lama yang belum tuntas. Mudah-mudahan dengan periode ketiga saya menjabat bisa selesai,” ungkapnya.

Adapun Ketua Pansus Pengawasan Perda Nomor 5 adalah Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua Alwi Al Qadri. Sedangkan Pansus Perubahan Tatib diketuai oleh Simon Sulean dan Wakil Ketua Pantun Gultom.

Sementara itu, jabatan Pansus Perda Nomor 5 minimal tiga bulan harus selesai tapi maksimal bisa ditambah menjadi enam bulan, tetapi Pansus Tatib itu di batasi waktunya paling lama satu bulan, karena ada kegiatan berikutnya. Pembentukan panitia seleksi itu harus menunggu selesai perubahan tatib terlebih dahulu, selama belum selesai maka belum bisa membentuk panitia seleksi.

“Paling tidak DPRD siapkan perangkat sehingga sewaktu-waktu Walikota menyerahkan nama kami sudah siap,” ujar Politisi Partai Golkar.

Diketahui, tiga nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan sudah di kantongi Wali Kota Balikpapan, diantaranya Budiono dari PDIP Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.

Share.
Leave A Reply