Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-15 masa sidang II tahun 2023 dengan tiga agenda penting.

Agenda tersebut meliputi pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD atas dua Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kemudian pandangan akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan, atas Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 5/2012 tentang administrasi kependudukan dan penandatanganan berita acara tingkat II.

Dan membahas pengumuman pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balikpapan yaitu Pansus pengawasan aset tetap tanah dan bangunan serta lanjutan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan Pansus piutang pajak daerah.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/8/2023).

Ketua DPRD H Abdulloh lantas memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD Subari dan Sabaruddin Panrecalle, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Muhaimin. Dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para stakeholder lainnya.

Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh mengatakan, untuk Pansus piutang pajak daerah yang menjadi kordinator adalah Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Sedangkan, ia akan menjadi koordinator dari Pansus aset tanah dan bangunan serta lanjutan penyerahan prasarana.

Menurut Abdulloh, pembentukan Pansus ini untuk menegaskan sejauh mana tindak lanjut dari Pansus yang pertama, apakah sudah direalisasikan atau belum.

“Dengan mendata ulang kembali, apa yang belum terdata. Sekaligus dengan legalitas dari aset-aset itu sendiri,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply