Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian 9 buah kendaraan bermotor yang terparkir di halaman rumah yang selama ini sangat meresahkan warga.

“Pelaku AS (41) ditangkap dikawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kanit reskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta, Jumat (5/5/2023).

Kasus ini terungkap setelah ada warga di Kelurahan Damai, Balikpapan Kota yang kehilangan motor miliknya yang terparkir di halaman rumah.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menemukan pelaku AS yang ternyata seorang residivis spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Jadi pelaku ini baru bebas tahun 2019 lalu, kemudian langsung kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lagi, totalnya ada 9 kendaraan bermotor yang telah dicurinya,” ujar Wempy.

Modus pelaku dalam pencurian ini adalah melihat kelengahan korban, dimana kendaraan yang kuncinya tergantung langsung dibawa kabur pelaku.

Kendaraan curian ini kemudian dibawanya ke rumahnya, dan kemudian dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp 4 juta permotornya.

“Kita juga sudah amankan dua orang penadahnya, namun saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ucapnya.

“Kami berhasil mengamankan kendaraan curian ini di rumah dan ke sejumlah penadah, namun ada dugaan ada kendaraan lain yang sudah terjual dan belum ditemukan,” ucapnya.

Pelaku AS sendiri mengatakan, aksi yang dilakukan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena ia tidak bekerja.

“Uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan sehari-hari mas,” ujarnya.

Sementara itu, Polresta Balikpapan meminta warga untuk waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan meminta warga memasang kunci pengaman tambahan di kendaraannya.

Selain itu, warga yang merasa kehilangan motor bisa melakukan pengecekan kendaraan yang hilang di Mapolresta Balikpapan.

Share.
Leave A Reply