Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisal S (47) yang menimpas mantan istri AS (49) dan anak tirinya AB (19) karena dibakar sakit hati, Kamis (13/1/2022) lalu.

Aksi penimpasan ini terjadi karena pelaku sakit hati seperti yang disampaikan pelaku S saat ditanyai usai dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Senin (17/1/2022).

“Antara saya dan dia (korban, red), ada kesepakatan, sebelum saya nikah saya bilang, karena saya masih bujang saya akan menikah dengan kamu (janda) untuk sekali dan seumur hidup,” ujar pelaku.

“Namun tanpa alasan saya digugat cerai dengan alasan tidak memberi nafkah, padahal uang saya sudah berikan. Di situ saya sakit hati dan terpukul,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku ini memang sudah direncanakan. Pasalnya, pelaku membawa celurit ke rumah korban di Kawasan Jalan Siaga Dalam, RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

“Sudah direncanakan masuk ke rumah korban untuk menganiaya korban,” ujar Rengga.
Pelaku, katanya, terlebih dulu menimpas anak tirinya AB sebanyak tiga kali bagian punggung. Setelah itu menimpas mantan istrinya empat kali di bagian depan tubuh dan punggung.

“Setelah itu pelaku lari ke dalam hutan. Dan anggota di lapangan yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dini hari tak jauh dari TKP tanpa ada perlawanan,” terang Rengga.

Usai kejadian itu, kata Rengga, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Beriman Balikpapan, untuk mendapat perawatan medis. Dan kini masih dalam perawatan.

Pelaku S sediri dikenakan Pasal 35 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Share.
Leave A Reply