BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya perdagangan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Bersama barang bukti sabu, polisi mengamankan sebanyak empat orang pelaku.

“Pengungkan kasus perdagangan narkoba jenis sabu seberat 5 kg sabu ini merupakan yang terbanyak sepanjang 20 tahun terakhir di Kota Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Jumat siang (27/11/2020) di ruang Rupatama Polresta Balikpapan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan ditempat yang berbeda masing – masing di kampung baru, Balikpapan Barat, kemudian dilanjutkan di tkp kedua di pratapatan, Balikpapan Kota.

“Pengungkapan ini informasi warga, terkait maraknya transaksi sabu disebuah ruamh di kawasan Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, ditempat ini berhasil diamankan HI (35) dengan barang bukti satu paket sabu 50,96 gram, bungkus plastik, timbangan, dan handphone,” ujar Turmudi.

Dalam pengembangannya polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya masing-masing AT (29), MA (23) dan ST (28) ketiganya warga Balikpapan kota. Dan ditangkap saat berada disebuah gudang dikawasan Jalan Tanjungpura, Balikpapan

“Awalanya diperkirakan akan ditemukan 10 kg sabu dalam pengungkapan kedua ini, ternyata hanya ditemukan sebanyak 5 kg saja atau tepatnya 5.006 gram, dengan berbagai barang bukti lainnya diantaranya handphone, timbangan, plastic dan sendok kecil,” tegasnya

Informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku ini merupakan jaringan lama yang ada kaitan dengan jaringan gunung bugis, Balikpapan Barat yang awalnya kampung Narkoba yang sudah diubah imagenya menjadi kampung bebas narkoba. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply