Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Karantina Pertanian Balikpapan melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau melakukan penahanan dilanjutkan dengan penolakan terhadap pemasukan 1 ton daging babi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, daging tersebut dibawa menggunakan KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan, dan ditemukan di dalam sebuah mobil pikap pada pelaksanaan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.

Niken Pandansari, selaku Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan yang bertugas dengan tegas mengatakan bahwa, pemasukan daging babi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Alasan dari penahanan dan penolakan yang dilakukan adalah karena tidak dilengkapinya Sertifikat Sanitasi Produk Karantina Hewan (KH-12) dari daerah asal yang dikhawatirkan dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Niken.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Setelah penahanan dilakukan, pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan. Setelah berita acara penolakan ditandatangani 1 ton daging babi yang dikemas dalam 26 boks Styrofoam tersebut berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar Pelangi.

Share.
Leave A Reply