PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Paser M. Yunus mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memastikan 95 persen penduduk terlayani BPJS Kesehatan.

“Pendataan sudah 95 persen warga yang tercover semua,” kata Yunus, Senin (05/07/2021).

Yunus mengatakan cakupan 95 persen tersebut diperoleh per Juli 2021. Persentase ini merupakan pendataan yang dihimpun para Kepala Desa dan Dinas Sosial.

Ia menerangkan, saat ini sudah 95,38 % dari 277.401 warga Paser yang terdata, baik yang sudah mendapatkan pelayanan BPJS maupun yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Adapun rincian peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdata diantaranya Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBN sebesar 77.051 jiwa, PBI bersumber dari APBD sebanyak 47.904 jiwa, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 94.172 jiwa.

Sedangkan peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 41,092 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) sebesar 4.354 jiwa. Sehingga ditotal peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Paser sebanyak 263.763 jiwa.

Pemkab Paser, lanjut Yunus, segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dikeluarkannya kebijakan pelayanan BPJS gratis.

“Nunggu Perbup, kalau ada itu untuk memudahkan yang belum mendapat BPJS. Bagi yang belum, bisa langsung lapor ke Dinas Sosial atau ke Kepala Desa,” tutur Yunus.

Yunus menyatakan dengan terlayaninya 95% warga Paser oleh BPJS Kesehatan, maka Kabupaten Paser sudah memenuhi Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan pelayanan kesehatan menyeluruh. (Adv)

Share.
Leave A Reply