Balikpapan, Gerbangkaltim.com – sepanjang tahun 2023 ini, berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dengan sebanyak 12 orang tersangka. Dengan barang bukti yang berhasil disita diantaranya berupa ganja, sabu dan ganja kering yang diolah menjadi kue atau cookies.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kompol Risnoto mengatakan, di tahun 2023 ini, ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dalam kasus-kasus yang ditangani BNNK Balikpapan. Dimana total ganja yang berhasil disita dari para pelaku tersebut mencapai sebanyak 2 kilogram lebih, sedangkan sabu sebanyak 8 gram.

“Dan menariknya, di tahun 2023 ini, BNNK Balikpapan menemukan ganja kering yang dijadikan bahan kue cookies seberat 317 gram. Dan ini adalah merupakan modus baru peredaran gelap narkoba,” ujar Risnoto dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Balikpapan, Jumat (29/12/2023).

Ganja kering olahan makanan ini, kata Risnoto, diduga berasal dari luar daerah dan dikirim melalui jasa pengiriman.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Risnoto menegaskan, BNNK Balikpapan menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Balikpapan.

“Hal ini mengingat bahwa di Kota Balikpapan adanya dua proyek strategis nasional yang akan meningkatkan mobilitas barang dan orang ,” ucapnya.

Risnoto berharap, masyarakat dapat bekerja sama dengan BNNK Balikpapan dalam memberantas narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar, pengguna, maupun kurir,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply