Sesuai Perda, 15 Ribu PKL di Balikpapan Akan Ditata

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perdagangan saat ini tengah sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi pedagang kaki lima (PKL).

Upaya ini dilakukan agar keberadaan PKL di Balikpapan bisa lebih tertib dan tertata, agar dapat dengan mudah diberdayakan. Hal ini juga sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru saja disahkan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL.

Selain itu juga harus menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kita masih dikaji titik-titik mana yang akan dijadikan lokasi PKL,” ujar, Senin (15/11/2021).

Arzedi menambahkan, dengan adanya lokasi zona yang ditentukan maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nantinya, jika sudah ada penataan zonasi untuk para PKL, mau tidak mau ada risiko pemindahan PKL,” tegasnya.

“Jadi PKL yang liar nantinya akan digiring ke kawasan yang diperuntukkan untuk para PKL. Untuk zonasi penempatan untuk PKL nanti dilihat dari jumlah PKL yang ada di Kota Balikpapan,” paparnya.

Untuk saat ini, katanya, jumlah PKL yang sudah terdata di Dinas Perdagangan Kota Balikpapan tercatat mencapai sekitar 15.000 PKL. Para PKL tersebut nantinya, diakomodir secara bertahap menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan.

“Kita akan melihat kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zonasi untuk PKL sudah bisa mengakomodir PKL belum, jangan sampai nanti penetapan zonasi untuk PKL tidak sesuai dengan jumlah PKL,” ujarnya.

Dinas Perdagangan juga akan melakukan inventarisasi ulang jumlah PKL di setiap kecamatan di kota Balikpapan, setelah tahu jumlah PKL di setiap kecamatan baru zonasi untuk PKL kita tetapkan.

“Jadi jumlah PKL dan zonasi itu harus sinkron,” tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan tetap melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, petugas Satpol PP memang ada agenda rutin untuk melakukan penertiban terutama PKL yang berjualan tidak sesuai dengan tempatnya, hal ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Kami di Satpol razia itu rutin, ada dua tim, satu tim internal dan satu tim gabungan,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, katanya, Satpol PP tentunya berharap bagaimana menjaga ketertiban jalan protokol jangan sampai menjadi tidak tertib dan nyaman karena adanya PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya