SIM Digital Polres PPU, Berkendara Kini Lebih Praktis
PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com – SIM Digital Polres PPU menjadi salah satu inovasi pelayanan yang diperkenalkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui program Polantas Karib, Rabu (12/8/2026). Sosialisasi ini dilakukan untuk mengenalkan pemanfaatan teknologi dalam layanan lalu lintas sekaligus membantu masyarakat memahami penggunaan SIM Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Program tersebut menjadi bagian dari pendekatan pelayanan yang lebih mudah, modern dan humanis. Satlantas Polres PPU tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan dan penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga aktif memberikan edukasi mengenai layanan digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kanit Regident Satlantas Polres PPU Ipda Muhammad Jayus Prayogo, S.Tr.K., menjelaskan bahwa SIM Digital dapat menjadi alternatif ketika masyarakat memiliki SIM yang sah tetapi kartu fisiknya tidak sedang dibawa.
“Tujuannya adanya aplikasi Digital Korlantas ini adalah untuk memudahkan warga di seluruh Indonesia. Jadi, apabila tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik, itu bisa menunjukkannya melalui aplikasi Digital Korlantas ini,” ujar Jayus.
Namun, ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami cara menunjukkan SIM Digital secara benar. Tampilan SIM harus diakses langsung melalui aplikasi resmi, bukan melalui foto kartu SIM ataupun tangkapan layar yang tersimpan di telepon seluler.
“Harus melalui aplikasi ini karena ini yang sudah valid. Nggak bisa melalui foto atau screenshot. Jadi, asalkan menunjukkan SIM melalui aplikasi seperti ini, itu legal,” jelasnya.
Bisa Digunakan di Android dan iPhone
Jayus menjelaskan, aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan pada perangkat berbasis Android maupun iPhone. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut terlebih dahulu perlu memasang aplikasi dan melakukan registrasi.
Proses pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NIK serta sejumlah data identitas sesuai permintaan sistem. Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat melanjutkan proses penambahan Digital ID dan dokumen SIM.
Pengguna kemudian dapat melakukan pemindaian kartu SIM atau menggunakan fitur yang tersedia pada perangkat untuk menghubungkan kartu dengan sistem aplikasi.
“Setelah masuk ke aplikasi Digital Korlantas-nya, kita nambahin Digital ID sendiri di sini. Terus tambah dokumen baru. Kita bisa scan SIM kita atau tempel kartu SIM kita. Kalau di iPhone bisa tempel kartu,” terang Jayus.
Dalam sosialisasi tersebut, proses aktivasi juga diperagakan secara langsung. Setelah kartu SIM terbaca oleh sistem, data akan melalui tahapan verifikasi sebelum informasi SIM dapat ditampilkan pada aplikasi.
Peragaan tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa SIM Digital bukan sekadar menyimpan gambar kartu SIM di galeri ponsel. Keabsahan layanan bergantung pada akses melalui aplikasi resmi serta proses registrasi dan verifikasi data.
Layanan Berlaku Nasional
Layanan Digital Korlantas POLRI tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten PPU. Menurut Jayus, fasilitas tersebut merupakan program Korlantas Polri yang dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Memang untuk seluruh Indonesia, seluruh warga. Program dari Korlantas, dari Mabes,” katanya.
Ia menyebut layanan SIM Digital mulai diberlakukan sejak 22 Mei 2026. Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan kepolisian untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi.
Dengan layanan tersebut, masyarakat yang memiliki SIM dapat mengakses informasi dokumen secara digital melalui perangkat yang telah terdaftar. Meski demikian, pengguna tetap perlu memastikan data dan proses registrasinya sesuai ketentuan.
Polantas Karib Dekatkan Layanan dengan Warga
Sosialisasi SIM Digital melalui program Polantas Karib juga memperlihatkan perubahan pendekatan pelayanan Satlantas Polres PPU. Edukasi disampaikan secara langsung agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya layanan digital, tetapi juga memahami cara menggunakannya dengan tepat.
Program Polantas Karib menjadi sarana bagi personel kepolisian untuk berinteraksi lebih dekat dengan masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka dan edukatif, berbagai informasi mengenai aturan lalu lintas, pelayanan kepolisian serta inovasi digital dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Bagi masyarakat, pemahaman tersebut penting agar kemudahan teknologi tidak menimbulkan kesalahpahaman. Salah satunya terkait penggunaan foto atau screenshot SIM yang tidak dapat disamakan dengan tampilan SIM Digital melalui aplikasi resmi.
Satlantas Polres PPU mengimbau masyarakat yang telah memiliki SIM untuk memanfaatkan layanan Digital Korlantas POLRI dengan melakukan registrasi melalui aplikasi resmi. Data yang dimasukkan juga harus sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikan SIM.
Digitalisasi pelayanan lalu lintas pada akhirnya bukan hanya soal mengganti dokumen fisik dengan tampilan elektronik. Lebih dari itu, transformasi tersebut menjadi upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin praktis, responsif dan sesuai perkembangan teknologi.
Melalui Polantas Karib, Satlantas Polres PPU berupaya menempatkan edukasi sebagai bagian dari pelayanan. Masyarakat tidak hanya ditemui ketika membutuhkan layanan atau berhadapan dengan aturan lalu lintas, tetapi juga diajak memahami berbagai kemudahan yang telah disediakan kepolisian.
Sumber: Polres Penajam Paser Utara
BACA JUGA
