Bontang, Gerbangkaltim.com – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Bontang Selatan di Back Up Satres Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu Rabu ( 26 /10/2022) sekira pukul 17.30

Pelaku berinisial RYP (36 ) warga Jl. Diponegoro  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Ia di tangkap saat sedang berda di dalam sebuah kapal di Jl.Pangeran Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan Penangkapan terhadap Pelaku atas adanya laporan masyarakat bahwa adanya sesorang yang membawa narkotika jenis sabu Di Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan.

Dengan informasi tersebut Unit  Reskrim Polsek Bontang  Selatan melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam sebuah Kapal  Di Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan anggota menemukan 1 (Satu ) Buah Plastik Klip   berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 0,26 Gram yang disimpan didalam kotak rokok Malboro black filter.

” Pelaku kita tangkap tanpa ada perlawanan saat sedang berada di dalam kapal ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Sabtu (29/10/2022)

Dari penangkapan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menyita 1 (Satu) Klip Palstik yang di duga Narkotika Jenis Sabu dan 1 ( satu )  bungkus rokok Marlboro black filter.

Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan. akibat perbuatannya dijerat  pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 (empat) tahun” Pungkasnya

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply