Sinkronisasi Regulasi Jadi Kunci Penataan Sungai Karang Mumus untuk Kendalikan Banjir dan Tata Kota

Sungai Karang Mumus Samarinda
Sungai Karang Mumus di Samarinda yang tengah ditata melalui program normalisasi dan penguatan regulasi untuk mengendalikan banjir dan memperbaiki lingkungan kota.

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Penataan kawasan sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) kembali menjadi perhatian berbagai pihak di Kota Samarinda. DPRD bersama pegiat lingkungan menilai bahwa harmonisasi regulasi dari tingkat pusat hingga daerah menjadi faktor penentu keberhasilan program normalisasi sungai yang tengah berjalan.

Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sempadan sungai yang digelar di wilayah Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat implementasi di lapangan.

Aktivis lingkungan yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Sungai Pinang, Nurdin, menjelaskan bahwa saat ini SKM tengah mengalami transformasi besar melalui program penataan yang diinisiasi Pemerintah Kota Samarinda. Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi risiko banjir, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis sungai serta meningkatkan estetika kawasan perkotaan.

Menurutnya, sejumlah regulasi telah menjadi dasar dalam penataan tersebut. Di antaranya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2022 yang mengatur lebar sempadan minimal enam meter dan jalur inspeksi lima meter. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi acuan penting terkait status bangunan di kawasan bantaran sungai.

Tak hanya regulasi daerah, kebijakan dari pemerintah pusat seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai turut menjadi landasan hukum dalam penataan SKM.

Nurdin mengapresiasi langkah DPRD yang mulai merumuskan regulasi berbasis kebutuhan riil masyarakat. Ia berharap seluruh aturan yang ada dapat diselaraskan sehingga tidak menimbulkan konflik sosial, terutama bagi warga yang bermukim di kawasan sempadan.

Sementara itu, Anggota DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mewujudkan penataan sungai yang berkelanjutan.

Ia menilai, jika sinergi tersebut terbangun dengan baik, maka penataan SKM tidak hanya berdampak pada pengendalian banjir, tetapi juga mampu menghadirkan ruang publik yang lebih tertata serta memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Program normalisasi Sungai Karang Mumus diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan banjir sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan di Samarinda. Dengan dukungan regulasi yang terpadu, implementasi kebijakan diyakini akan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar