SKT 1996 Vs SHM 2001, Sengketa Lahan Tambang Rp75 Miliar di Muara Jawa Memanas
Tenggarong, Gerbangkaltim.com — Sengketa lahan tambang batu bara di Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Perbedaan dasar kepemilikan antara Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada 1996 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 2001 menjadi salah satu pokok perdebatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg, dalam gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yuliana LO terhadap Haji Syaifun Nahdar selaku Tergugat I dan PT Global Inti Energi (GIE) sebagai Tergugat II.
Sidang lanjutan digelar di Ruang Candra PN Tenggarong, Jumat (2/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arta, didampingi hakim anggota Ayub dan Hendro Siswoyo.
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di atas lahan yang diklaim sebagai milik Yuliana LO. Penggugat menilai kegiatan penambangan tersebut telah dilakukan di atas tanah yang memiliki SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2001.
Atas dasar itu, pihak penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp75 miliar.
Sengketa tersebut sebelumnya turut mengungkap adanya kerja sama pemanfaatan lahan dengan skema fee Rp25 ribu per ton kepada PT GIE. Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (23/9/2026), dua saksi fakta dari Muara Jawa juga memberikan keterangan mengenai pembebasan lahan yang melibatkan 17 anggota kelompok tani.
Tergugat Klaim Bertindak dengan Itikad Baik
Dalam persidangan terbaru, penasihat hukum PT GIE, Palmer Situmorang, menyoroti adanya tumpang tindih alas hak di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Menurut Palmer, perusahaan menjalankan aktivitasnya dengan dasar pembebasan lahan dari pihak yang saat itu dianggap sebagai pemilik atau pemegang hak atas tanah.
“Memang ada overlapping di lokasi dari fakta sidang saksi yang digelar. Tiga lapis lho ini. Terlepas dari adanya perbedaan klaim kepemilikan antara Yuliana Lo dan Haji Syaifun, bagi penambang yang penting adalah tanah tersebut dibebaskan dari pemilik yang sah,” ujar Palmer.
Ia mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat juga menyinggung keberadaan SKT yang terbit lebih dahulu, yakni pada 1996.
“Penerbitan SKT itu lebih dulu ada dibanding sertifikat. Tadi ahli juga menegaskan bahwa secara aturan tidak mungkin bisa timbul sertifikat di atas tanah yang sudah ada SKT-nya tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu,” kata Palmer.
Dengan dasar tersebut, pihak tergugat berpendapat pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari proses yang dilakukan dengan itikad baik.
Penggugat: SHM Belum Pernah Dibatalkan
Pihak penggugat memiliki pandangan berbeda. Penasihat hukum Yuliana LO, Rizky Dwi Cahyo Putra, bersama Faisal dan Achyar Rasydi, menilai SHM yang dimiliki kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat karena diterbitkan secara resmi oleh BPN.
Rizky mengatakan, keberadaan SKT tidak serta-merta menghapus kedudukan SHM yang hingga kini belum pernah dibatalkan.
“Terkait SKT, perlu dipahami bahwa SKT itu memiliki batas waktu administratif. Sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami, Yuliana LO, diterbitkan BPN sejak tahun 2001, masih berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Rizky.
Ia menegaskan, SHM tersebut belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, menurut dia, proses pembebasan lahan yang dilakukan berdasarkan SKT atau dokumen pelepasan hak lainnya tidak dapat serta-merta mengesampingkan hak yang tercantum dalam SHM.
“Prinsip hukum pertanahan kita jelas, sertifikat itu sah selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan. Kami optimistis dengan posisi hukum klien kami dan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Rizky.
Persidangan perkara Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.
Inti sengketa kini mengerucut pada persoalan alas hak atas bidang tanah yang sama, termasuk bagaimana kedudukan SKT 1996, SHM 2001, serta proses pembebasan lahan yang dilakukan pihak tergugat.
BACA JUGA
