Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi I DPRD Balikpapan akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan.

Langkah ini diambil untuk mencocokan data kependudukan sebelum ditetapkanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Puryadi mengatakan, data kependudukan yang masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan, seringkali tidak cocok dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan.

“Kami tidak mau lagi ada ketidak cocokan antara KPU dan Disdukcapil, sehingga kami harus antisipasi dari sekarang,” tegasnya, Sabtu (20/5/2023).

Puryadi menambahkan, untuk mendapatkan data yang sinkron antara KPU dan Disdukcapil, maka pihaknya minta agar dua lembaga tersebut betul-betul konsisten mengawalnya. Agar data yang diterima lebih akurat dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kami akan melihat perkembangannya dan tahapannya sampai dimana, ini untuk mendapatkan data riel dan otentik, agar warga Balikpapan dapat memilih,” ungkapnya.

Politisi Partai NasDem Dapil Balikpapan Utara ini mengingatkan, jangan sampai kedua pihak tersebut melempar permasalahan ini, dikarenakan ada pemilih yang tidak ada RT justru datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dirinya menyarankan agar gabungan TPS dikondisikan dengan lokasi tempat tinggal. Jangan sampai terlalu jauh dengan RT gabungan, agar dapat mengantisipasi Golput.

“Selagi ada tahapan, maka diantisipasi untuk diperbaiki agar data sinkron, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus dirapatkan dulu sebelum valid,” harapnya.

Sedangkan untuk perubahan data seperti pindah domisili, meninggal dunia sampai perubahan status hak pilih, seharusnya secara otomatis sudah masuk dalam data pemilih.

“Jika ada perbaikan sebelum DPT harus diperbaiki, maka itu masukkan RT harus ditindaklanjuti ketika ada laporan seperti itu,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply