Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditkrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil menangkap seorang mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Balikpapan.

“Setelah berhasil meringkus tersangka Ikbal (19) dan Taufik (23) beberapa waktu lalu, petugas akhir berhasil menangkap Dewi Astuti Adriani (24) warga Balikpapan yang menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Balikpapan,” ujar Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi, dalam konprensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).

Tersangka Dewi Astuti Adriani sempat masuk dalam DPO kepolisian karena saat dua rekannya tertangkap yang bersangkutan bersembunyi di salah satu hotel di Balikpapan. Dan ternyata Tersangka Dewi Astuti Adriani adalah suami dari tersangka Ikbal (19) yang bertindak sebagai “Managemen” dalam kegiatan ini .

Subudi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktet prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat, 5 Maret 2021 melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.

“Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi on line dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah hand phone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.

Dalam pengungkapan ini, jelas Subudi, ternyata tersangka memperdagangkan anak dibawah umur, dimana salah satu korbannya berinisal SW yang masih berusia 14 tahun 9 bulan, sedangkan seorang korbannya lagi sudah berusia 20 tahun.

“Dalam keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama 3 bulan dan selama ini, keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” paparnya.

Selama bekerja bersama tersangka, sambunya, para korban ini hanya diberikan imbalan sebesar Rp200-300 ribu rupiah saja, setiap kali usai kencan dengan para tamunya.

Dalam konprensi pers pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umum ini, Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib.

“Atas perbuatann, tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari,” ujar Yustiadi Gaib.

Share.
Leave A Reply