Polda Kaltim Perkuat Rehabilitasi Narkoba, Dinkes Hidupkan Kembali IPWL, Bareta: Pecandu Harus Dipulihkan, Bukan Sekadar Dihukum

Polda Kaltim
Provinsi Kalimantan Timur, Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, bersama Kepala Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) Kalimantan Timur, Bambang Styawan, S.Pd., M.M., M.Si. saat menghadiri pers konferen Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, Jum'at (31/7/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur tidak hanya berfokus pada pengungkapan jaringan peredaran narkotika. Di balik keberhasilan penindakan, Polda Kaltim juga mendorong penguatan sistem rehabilitasi melalui kolaborasi lintas sektor agar penyalahguna narkotika memperoleh kesempatan menjalani pemulihan secara komprehensif.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk mengaktifkan kembali peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pintu masuk layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam memperkuat jaringan rehabilitasi di daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu beserta jajaran yang telah mendorong penguatan kembali IPWL melalui MoU antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Kaltim,” ujar Jaya Mualimin usai menghadiri konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, penguatan kembali IPWL yang tersebar di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi. Melalui sistem tersebut, penyalahguna maupun keluarganya dapat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, dan sesuai prosedur.

Selain memperluas akses layanan, kerja sama tersebut juga akan memperkuat koordinasi dalam proses asesmen, rujukan, pendampingan hingga rehabilitasi berkelanjutan. Upaya itu diharapkan mampu menekan angka kekambuhan penyalahguna narkotika sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi di Kalimantan Timur.

Rehabilitasi Bukan Sekadar Menghentikan Ketergantungan
Apresiasi terhadap pendekatan baru yang dilakukan Polda Kaltim juga disampaikan Kepala Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) Kalimantan Timur, Bambang Styawan, S.Pd., M.M., M.Si.

Menurutnya, strategi yang diterapkan Ditresnarkoba Polda Kaltim telah menempatkan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi sebagai satu kesatuan dalam penanganan persoalan narkotika.

Bambang menegaskan tidak semua orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika harus dipandang sebagai pelaku kriminal. Mereka yang terbukti sebagai penyalahguna dan memenuhi ketentuan hukum berhak memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi agar dapat kembali hidup produktif.

“Fokus rehabilitasi adalah mengubah perilaku penyalahguna. Adiksi merupakan penyakit otak kronis yang bersifat kambuhan dan kompulsif sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif, bukan hanya penindakan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan proses rehabilitasi dilakukan melalui pendekatan bio, psiko, sosial, dan spiritual. Tahapan awal diawali dengan asesmen medis untuk mengetahui kondisi kesehatan penyalahguna, termasuk kemungkinan adanya penyakit penyerta atau komorbid. Setelah kondisi dinyatakan stabil, proses dilanjutkan dengan asesmen sosial guna menentukan bentuk intervensi yang paling sesuai.

“Assessment dilakukan untuk mengetahui kebutuhan masing-masing klien sehingga intervensi yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Bambang menegaskan rehabilitasi tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyalahguna yang memenuhi syarat tetap harus melalui proses hukum sebelum mendapatkan layanan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

“Pendekatannya bersifat kompulsori. Permasalahan hukumnya tetap diselesaikan lebih dahulu, kemudian dilanjutkan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen,” katanya.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Layanan Ramah Anak
Bambang menilai sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, serta jaringan IPWL menjadi fondasi penting dalam membangun sistem rehabilitasi yang lebih kuat di daerah.

Menurut dia, Kalimantan Timur memiliki modal besar karena menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang memiliki balai rehabilitasi milik BNN dengan standar pelayanan nasional dan internasional. Potensi tersebut dinilai dapat menjadikan Kaltim sebagai daerah percontohan dalam penguatan layanan rehabilitasi narkotika.

“Kalau kami bekerja sendiri tentu tidak akan selesai. Tetapi sekarang Kepala BNN mendukung, Ditresnarkoba Polda Kaltim memberikan dukungan penuh, Dinas Kesehatan juga ikut bergerak. Kami optimistis Kalimantan Timur dapat menjadi pilot project nasional dalam penguatan rehabilitasi narkotika,” tegasnya.

Selain memperkuat rehabilitasi bagi orang dewasa, Bareta Kaltim juga mengembangkan layanan rehabilitasi khusus bagi anak yang terpapar penyalahgunaan narkotika. Program tersebut disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta DP2A dengan standar rehabilitasi ramah anak.

Menurut Bambang, faktor lingkungan dan keterlibatan orang dewasa masih menjadi penyebab utama anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Anak pada dasarnya lahir dalam keadaan baik. Jika kemudian terjerumus narkotika, hampir pasti ada pengaruh dari orang dewasa maupun lingkungan di sekitarnya,” ujarnya.

Melalui penguatan rehabilitasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Polda Kaltim bersama para pemangku kepentingan berharap penanganan persoalan narkotika tidak hanya memutus rantai peredaran gelap, tetapi juga mengembalikan para penyalahguna agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Komentar