Tahun 2021, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Alami Peningkatan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peseta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan diri.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan, Rini Surayani mengatakan, saat ini ada kenaikan pertumbuhan peserta BPJS ketenagakerjaan dari sektor tenaga kerja aktif yang pada 1,4 juta di tahun 2019, sedangkan pada tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober tenaga kerja aktif Penerima Upah tumbuh sebesar 3,85 persen dari tahun sebelumnya.

“Dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2018-2021 terdapat tren positif pada pertumbuhan tenaga kerja aktif sektor Penerima Upah. Terjadi pertumbuhan signifikan pada tahun 2019 sebesar 4,06 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Rini Suryani, Rabu (1/12/2021).

Sedangkan untuk tenaga kerja aktif tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) selama 4 tahun terakhir, dari 2018 sampai dengan 2021 terlihat bahwa terjadi pertumbuhan.

“Terjadi pertumbuhan signifikan pada tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober sebesar 11,41 persen dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2019 sempat terjadi penurunan pertumbuhan tenaga kerja aktif Bukan Penerima Upah sebesar -2,06 persen dari tahun sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu, untuk pekerja bukan penerima upah jumlahnya mencapai 170 ribu di tahun 2019, turun tahun 2020 dan kemudian naik lagi pada 2021 per 30 oktober.

“Naiknya cukup tinggi tidak signifikan jadi 193 ribu meski pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Kalimantan, katanya, melayani 5 provinsi dengan jumlah 48 ribu dengan jumlah perusahan yang ikut mencapai 189 ribu. Sedangkan untuk Penerima upah 1,5 juta yang diantaranya pekerja jasa kontruksi 11,89 persen.

“Sektor usaha yang ada yang banyak menjadi peserta BPJS TK sektor pertanian, perkebunan pertambangan, industri pengolahan, kontruksi dan perdagangan,” paparnya.

Untuk klaim yang sudah dibayarkan jaminan pekerja peserta ada program kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan pensiunan untuk periode Oktober 2021 dengan membayar klaim sebanyak 6.012.2021, jaminan kematian sebanyak 4.394.

“Untuk jaminan hari tua pada 2020 lumayan banyak sekitar 172 ribu kasus, dan pada 2021 turun ada 144 ribu kasus dengan nilai Rp 1,9 triliun menjadi Rp 1,8 triliun turun,” ujarnya.

“Sedangkan untuk jaminan pensiun ada 4.500 kasus pada 2020, dan pada 2021 ada 4.200 kasus dengan total nilai Rp 25 miliar pada 2020, dan pada 2021 Rp 33 miliar,” ungkapnya.

Rini menambahkan, untuk klaim BPJS TK untuk kecelakaan alami penurunan dari Rp 98 miliar menjadi Rp 96 miliar, dengan angka kematian naik 1.624 pada 2020 senilai Rp 95 miliar dan Rp 145 miliar di 202.

Selain itu, BPJS TK juga memberikan pembayaran klaim dari sisi manfaat yang memiliki tujuan relaksasi iuran yakni untuk memberikan perlindungan bagi peserta, untuk memberikan perlindungan, untuk kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

“Adapun masa relaksasi iuran selama 6 bulan dengan bentuk relaksasi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran batas waktu pembayaran luran JKK, JKM JHT, dan JP dan dari 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar