Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan akhirnya menaikkan tarif angkutan kota (angkot) untuk sejumlah trayek yang ada di Kota Balikpapan.

Kenaikan tarig angkot ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 188.45-383/2021 tentang tarif angkutan kota Balikpapan yang dikeluarkan pada 2 November lalu.

Berikut Tarif angkutan kota Balikpapan terbaru:

Trayek 1:
RSS Damai II ke Terminal Batu Ampar Rp6.000
RSS Damai II ke Kampung Baru Rp6.500
Terminal Batu Ampar ke Kampung Baru Rp6.500

Trayek 2A
Terminal Damai ke Balikpapan Baru Rp5.000
Terminal Damai ke Pasar Sepinggan Rp5.500
Terminal Damai ke Terminal Batu Ampar Rp6.500.

Trayek 3
Terminal Batu Ampar ke Klandasan Rp7.000
Terminal Batu Ampar ke Pelabuhan Rp7.000
Terminal Batu Ampar ke Gunung Sari Rp7.000.

Trayek 5
Terminal Damai ke Pasar Baru Rp5.000
Terminal Damai ke Karang Anyar Rp5.500
Terminal Damai ke Kampung Baru Rp6.500.

Trayek 6
Terminal Damai ke Klandasan Rp5.500
Terminal Damai ke Karang Anyar Rp6.000
Terminal Damai ke Kampung Baru Rp7.500

Trayek 7
Terminal Damai ke Sepinggan Rp6.000
Terminal Damai ke Manggar Rp7.000
Terminal Damai ke Teritip Rp11.000

Trayek 8
Terminal Batu Ampar ke KM 10 Rp6.500
Terminal Batu Ampar ke KM 20 Rp8.000
Terminal Batu Ampar ke KM 24 Rp9.000

Sedangkan untuk tarif setiap trayek untuk pelajar sebesar Rp 2.000

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, perubahan tarif angkot tersebut sehubungan dengan berakhirnya Program Langit Biru yang berdampak pada penghapusan bahan bakar minyak bersubsidi.

“Hal ini juga dalam rangka turut mendukung penurunan emisi kendaraan di Kota Balikpapan, perlu melakukan penyesuaian tarif untuk kelancaran pelayanan angkutan umum dalam kota,” ujar Rahmad Mas’ud dalam surat keputusan tersebut, Kamis (11/11/2021).

Tarif angkutan untuk setiap trayek dalam Kota Balikpapan, kata Rahmad, sudah ditentukan nilai kenaikannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 2 November.

“Untuk proses pengawasan dan pemantauah terhadap pelaksanaan Keputusan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Angkutan Balikpapan dan seluruh instansi terkait di Kota Balikpapan,”tutupnya.

Share.
Leave A Reply