Paser – Personil Gabungan Sat Gas Covid 19 Kab Paser Kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Paser dan mensosialisakan Instruksi Bupati nomor 13 tahun 2021 tanggal 03 Agustus 2021.

Kegaitan operasi yustisi covid-19 di Kabupaten tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, SH dan didampingi oleh Kasat Binmas AKP Bambang Yuwono, Sekretaris Satpol PP H. Ambo Lala, Kasi Pengendalian Dishub Irhamsyah Senin (09/08/2021) siang.

Dalam keterangan Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kabag Ops mengatakan pelaksanaan Giat Operasi Yustisi ini selain bertujuan untuk mengingatkan kepada warga Masyarakat terkait Prokes juga memberi sangsi kepada 11 ( sebelas ) pelanggar prokes dengan denda sebesar Rp.1.030.000,- ( satu juta tiga puluh ribu rupiah ) dan langsung disetor ke Kas Daerah Badan pendapatan Daerah Kab Paser .

Kabag Ops mengatakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masyarakat di himbau untuk tetap menjaga Protokol kesehatan menggunakan Masker, Selalu menjaga Jarak, Selalu mencuci tangan dengan sabun, hindari berkerumun dan kurangi mobilitas” ujarnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply