Terekam CCTV, Dua Pencuri Sparepart Alat Berat Senilai Rp2,37 Miliar Dibekuk Polisi di Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat milik PT Powertrain Solutions Indonesia yang menyebabkan kerugian mencapai Rp2,37 miliar.
Dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di area workshop perusahaan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.40 Wita di workshop perusahaan yang berada di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
Kasus tersebut baru diketahui sehari kemudian ketika pihak perusahaan melakukan pengecekan stok logistik.
“Pada hari Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban sedang mencari kabel dan injektor, namun barang tersebut tidak ditemukan,” ujar Iptu Hendik saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, perusahaan memastikan sejumlah komponen alat berat telah hilang dari lokasi penyimpanan. Barang-barang yang raib di antaranya kabel power, injektor, track shoe, cover cylinder head radiator, serta berbagai sparepart alat berat lainnya.
Menyadari adanya kehilangan tersebut, manajemen perusahaan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area workshop. Dari hasil pemeriksaan, terlihat dua orang mengambil dan mengangkut komponen alat berat milik perusahaan.
Berbekal rekaman tersebut, pihak perusahaan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bernama EF dan MH,” kata Hendik.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih-hitam bernomor polisi KT-8329-MW yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam bertuliskan “SEKAWAN”, serta satu buah songkok khas Bugis.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp2.371.100.000.
Menurut penyidik, motif kedua pelaku diduga karena faktor ekonomi. Mereka berniat menguasai komponen alat berat tersebut untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
“Modusnya ingin memiliki dan menguasai barang tersebut serta mendapatkan keuntungan,” ujar Hendik.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA
