Pemkot
Puluhan warga membongkar paksa portal kayu ulin yang dipasang di jalan RT 79 dan 80 yang baru dicor DPU Pemkot Balikpapan yang menyebabkan mereka terisolir selama 3 pekan, Rabu (24/5/2023).

Terisolir 3 Pekan, Warga Bongkar Paksa Portal Jalan di RT 79 dan 80 Balikpapan Tengah

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Puluhan warga membongkar paksa portal kayu ulin yang dipasang di jalan yang baru dicor DPU Pemkot Balikpapan. Pembongkaran paksa ini dilakukan warga karena pemasangan portal yang dilakukan seorang warga setempat dianggap tidak beralasan.

Selain itu, selama hampir 3 pekan warga Rt79 dan 80 terpaksa menggunakan jalan memutar akibat pemasangan portal yang dilakukan seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang digunakan sebagai jalan tersebut.

Saat pembongkaran, perwakilan warga sempat dan kuasa hukum warga sempat bersitegang dengan Sanyoto yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Pembongkaran ini sendiri disaksikan langsung perwakilan kecamatan Balikpapan Tengah, Lurah Karang Rejo, Anggota Polsek Balikpapan Utara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat

Warga melakukan pembongkaran ini sesuai berita acara kesepakatan yang dibuat Desember 2022 lalu yang ditandatangani Camat Balikpapan Tengah, Lurah Karang Rejo, Perwakilan pol PP, Ketua Rt 79, Ahli waris Sanyoto, Samisih, Saminah dan sejumlah warga Rt 79.

Warga sendiri merasa bingung dengan ulah ahli waris Sanyoto yang melakukan pemasangan portal ini. Pasalnya, sebelumnya yang bersangkutan sudah menyatakan persetujuannya dengan membubuhkan tanda tang diatas surat berita acara kesepekatan.

“Pemasangan portal yang dilakukan Sanyoto ini tidak ada haknya, karena tanah ini memiliki 6 orang ahli waris. Bahkan, 5 ahli waris sudah setuju sebagian lahannya dihibah kan untuk jalan warga Rt 79 dan Rt 80. Selain itu, awalnya Sanyoto juga setuju, tap gak jelas kenapa sekarang menolak. Bahkan, warga di perkarakan di PN Balikpapan oleh yang bersangkutan, ” ujar Pengacara Warga Alfian Nur Aszari, di lokasi, Rabu (25/5/2023).

Perkara di PN Balikpapan diajukan Sanyoto, katanya, untuk membatalkan berita acara kesepakatan yang dibuatnya pada Desember 2022 lalu, dimana ia mengaku dipaksa untuk tanda tangan menghibahkan lahan oleh saudara-saudaranya.

”Gak jelas maunya apa. Dia gugat pembatalan surat berita kesepakatan,” ungkap Alfian.

“Kalau yang bersangkutan memasang portal lagi kita bongkar lagi dan lapor kan polisi. Itu hak warga, ” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Karang Rejo Lukman yang berada di lokasi kejadian, membenarkan penjelasan dari pengacara warga.

”Saat pembongkaran pagar lahan tersebut untuk pelebaran jalan Sanyoto sudah setuju. Gak jelas kenapa sekarang berubah. 5 ahli waris lainnya setuju tanah itu dihibahkan, ” paparnya.

Saat ini, proses hukum terhadap perkaran ini sudah menjalani proses mediasi sebanyak 4 kali di pengadilan, namun tidak ditemukan kesepakatan sehingga dilanjutkan ke persidangan.

Salah seorang Ahli Waris, Samisih (65) yang juga hadir di lokasi mengatakan, sejak awal mereka bersaudara sudah setuju dengan hibah pembuatan jalan tersebut, namun hanya Sanyoto saja yang tidak setuju.

Bahkan, Samisih sempat beradu mulut dengan adiknya tersebut di lokasi pembongkaran.

”Bongkar saja. Kamu gak jelas memang, ” ujar Samisih yang mendapat dukungan dari warga setempat.

Pembuatan jalan sepanjang 103 meter ini sendiri, sebenarnya juga mendapat dukungan dari PT Arco yang sudah menghibahkan lahannya selebar 1,5 meter dari lebar jalan 4 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya