Bekasi, Gerbang Kaltim.com – Terlibat kasus narkoba, seorang pria berinisial ‘SS’, penjual angkringan di kawasan Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (13/3/2022).

Lelaki yang juga dipanggil Keling itu, diringkus petugas terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, ‘SS’ adalah kurir narkoba dengan berkedok berjualan nasi kucing angkringan untuk mengelabui polisi. Dari penggeledahan di lapaknya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 200 gram.

“Modusnya, tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling berjualan nasi kucing di warung yang dia sediakan. Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 202,22 gram,” terang Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022).

Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News)

Tidak hanya sampai di situ, sambung Hengki, tersangka ‘SS’, juga kedapatan menyimpan ganja di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya, jelas Hengki, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 7 juta rupiah jika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons.

“Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali. Dimana, untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply