Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan berhasil mengamankan sebanyak 1,3 ton daging bebek asal Surabaya, Jatim yang tidak dilengkapi sertifikat.

“Sebanyak 1,3 ton daging bebek asal Pelabuhan Tanjung Perak yang dikemas ke dalam 24 kotak styrofoam ditahan karena tidak disertai dokumen perkarantinaan,” ujar Endyokta Widoyono, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan, Senin (25/10/2021).

Awalnya, Pejabat Karantina Hewan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai daging bebek-daging bebek tak bersertifikat.

“Informasinya daging tidak bersertifikat ini diberangkatkan dengan KM Dharma Ferry 7 dari Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 20.52 WIB,” jelasnya.

Info yang sebelumnya didapatkan, daging bebek yang dilalulintaskan adalah sebanyak 15 kotak styrofoam. Namun ternyata setelah dilakukan pengecekan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, terdapat 24 kotak styrofoam daging bebek yang modus operandinya dititipkan di truk bermuatan sayuran.

Setelah Pejabat Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan wilker Pelabuhan Semayang berhasil menemukan daging bebek di dalam kotak styrofoam yang ditutup menggunakan terpal.

“Saat ini barang bukti diamankan ke Kantor Induk Karantina Pertanian Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik yang berada di Balikpapan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan,” paparnya.

Endyokta mengatakan, Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan memberikan waktu selama tiga hari kerja untuk pemilik dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Apabila tidak dapat dipenuhi, maka akan dilakukan penolakan kembali ke Surabaya,” tegasnya.

Diharapkan hal seperti ini, katanya, tidak terulang kembali, agar pemilik tidak mengalami kerugian finansial yang besar mengingat daging bebek yang dilalulintaskan jumlahnya cukup banyak.

Share.
Leave A Reply