Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kutai Timur, Polisi Sita 23 Paket Saat Operasi Antik Mahakam 2026
Gerbangkaltim.com, Kutai Timur – Tiga pengedar sabu ditangkap di Kutai Timur dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur, saat pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta 23 paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,57 gram.
Pengungkapan ini merupakan kasus Non Target Operasi (Non TO) yang berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026.
Informasi awal menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, tepatnya di sekitar kawasan samping SD Negeri 001 Sandaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.23 Wita.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tiga pria berada di teras sebuah rumah dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah sehingga langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pria tersebut diketahui berinisial Y.M. (53), A.N. (47), dan R.N. (47). Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet yang berada di dalam saku celana yang tergantung di ruang tamu. Di dalam dompet itu terdapat 11 paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Petugas kembali menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah toples kecil di lemari. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,57 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu telepon genggam Oppo A5, uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, satu toples penyimpanan, serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, memiliki, maupun menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas IPTU Erik Bastian.
Sumber: Humas Polres Kutai Timur
BACA JUGA
