Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Opsnal Satres Narkoba Polres Paser berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras daftar G (Pilkoplo) jenis Yorindo.

Ketiganya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Tasimun mengungkapkan dari tangan ke tiga pelaku berhasil diamankan sedikitnya 231 butir pil Yorindo, Handphone, uang tunai, dan barang bukti lainnya.

“Ketiganya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut, karena perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 197 Uuri No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata AKP Tasimun, Minggu (4/8).

Lebih lanjut Tasimun membeberkan berawal penagkapan seorang pemuda berinisial MR (19) di Jalan Kandilo Bahari RT01, RW 01,kelurahan Tanah Grogot, Kamis (1/8) sekitar pukul 18.20 wita.

“setelah digeledah dari tangan pelaku, anggota mengamankan 100 butir obat Yorindo, Uang Rp 70 ribu, 1 Hp VIVO warna putih, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah plastic warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna hitam kuning yang di temukan di semak-semak dekat paret,” kata Tasimun.

Sesaat setelah mengamankan MR, lanjut Tasimun anggota Resnarkoba kemudian mengamankan MA (24) di sebuah rumah kontrakan di jalan Senaken Gang BLK, Tanah Grogot, dari tangan MA berhasil disita barang bukti 100 butir obat jenis Yorindo, dan satu unit handphone, uang Tunai Rp 20 ribu.

“Setelah dilakukan pengembangan kemudian pada Jumat (2/8), sekira pukul 00,30 wita, anggota kembali mengamankan satu orang di RS Panglima Sebaya, bernisial CW (23), dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 31 butir pil koplo yang dikemas siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, dan satu unit HP,”jelas Tasimun. (Jya)

Share.
Leave A Reply