BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Puluhan warga yang merupakan pemilik lahan yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) bersama organisasi masyarakat Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.Warga menuntut agar Kepala Badan Pertanahan Kota Balikpapan segera memberikan rekomendasi sehingga pembayaran ganti rugi bisa dilakukan.

“Kami sejauh ini telah mendukung penuh program kegiatan pemerintah. Tapi kenapa ketika kami meminta hak masyarakat harus sesusah ini,” ujar salah seorang pemilik lahan, Pangeran dalam aksinya di Kantor BPN Balikpapan, Rabu (11/11/2020).

Dalam aksinya di Kantor BPN Balikpapan, pengunjukrasa mengungkapkan bahwa lahan yang masuk dalam pembangunan tol saat ini, merupakan lahan hidup warga. Namun, belum ada ganti rugi dari pemerintah kepada warga.
Selang sekitar pukul 10.50 Wita, warga bersama koordinator aksi diminta masuk kedalam kantor Pertanahan untuk berdiskusi bersama Kepala BPN dan Kasi Pembangunan BPJN.
Dalam diskusi yang dilaksanakan sempat terjadi ketegangan, pasalnya warga menuntut untuk disegerakan hak-haknya.

“Kami sudah cukup lama menunggu proses ini. Surat dan berkas yang diminta BPN juga sudah kami lengkapi. Bahkan uang untuk ganti rugi sudah ada di Kejaksaan Negeri Balikpapan, ada apa dengan Ramlan? Kepala BPN Balikpapan kok belum juga memberikan rekomendasinyta,” ujar Pangeran.

Setelah lebih kurang 20 menit menggelar diskusi, akhirnya Kepala BPN Balikpapan, Ramlan menemui massa dan menyampaikan hasil diskusi yang dilaksanakan didalam kantornya.
“Hal ini tidak mudah memang, karena menyangkut anggaran yang cukup besar. Jika saya salah maka ada resiko besar yang harus saya pertanggungjawabkan. Saya sudah sampaikan kepada perwakilan tadi apa kendala dan bagaimana kedepannya,” ujarnya.

Sejauh ini memang menurut Ramlan, pihaknya tidak ingin gegabah mencairkan segera lahan 23 yang dimiliki oleh 28 orang tersebut. Pasalnya sejauh ini masih ada permasalahan tumpang tindih berkas atas legalitas tanah tersebut.

“Kita tau kan lahan itu masih ada yang berstatus segel atau sertifikat ganda. Memang mereka sudah berdamai tapi kami tidak mau ambil resiko,” jelasnya.

Ramlan berjanji akan tetap memperjuangkan hak-hak warga dikawasan tersebut agar segera bisa terealisasi. “Jadi saya minta bersabar dulu, sambil saya dikawal bersama warga disana ya,” paparnya.

Sementara itu atas hasil diskusi tersebut, warga memberi tenggat waktu kepada BPN dan Kejaksaan untuk memberi solusi pembayaran ganti rugi itu hingga batas waktu Jumat (13/11/2020). Jika tidak ada jawaban atau respon maka warga akan menutup jalan tol Balsam.

“Kami sudah beri tenggak waktu hingga Jumat besok. Jika tidak kami mau pasang patok di lahan kami yang saat ini sudah jadi jalan tol balsam. Itu hak kami juga,” tutupnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply